Pengawas Sekolah Dihapus, Ini 3 Tugas Guru Terbaru Menurut Permenpan RB No 21 Tahun 2024
ilustrasi guru mengajar-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah merombak status profesional guru dengan peraturan baru yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Lini Widiantini.
Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah pemberian tugas baru bagi guru selain menjadi kepala satuan pendidikan.
Permenpan RB No 21 Tahun 2024 terbaru mengatur koordinasi tugas guru melalui berbagai jenis pengaturan yang lebih fleksibel. Peraturan ini juga memungkinkan guru untuk mengambil peran strategis dalam mendukung kemajuan pendidikan, bukan hanya berkonsentrasi pada pengajaran.
Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah penghapusan posisi pengawas sekolah.
BACA JUGA:Tahun 2025, Kemenristek Dikti Buka 40 SMA Garuda, Ini Kelebihannya
BACA JUGA:Selama 2024, Lebih dari 598 Ribu Mendapat Sertifikasi Pendidik. Nunuk: Mereka Berhak Sertifikasi
Sebagai gantinya, guru yang sebelumnya pernah menduduki jabatan tersebut atau yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditugaskan sebagai asisten di satuan pendidikan atau sebagai pendidik di jalur pendidikan non-formal.
Tugas baru untuk guru Menurut peraturan terbaru, jenis tugas yang dapat diterima guru adalah:
1. Pendamping satuan pendidikan Guru yang sebelumnya adalah pengawas sekolah ditunjuk sebagai pendamping satuan pendidikan. Tugas ini untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan;
2. Pendidik jalur pendidikan nonformal Guru yang sebelumnya menjadi pamong belajar diangkat menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal, seperti pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dan lembaga sejenis.
BACA JUGA:Ongkos Haji Bakal Diumumkan Pada 10 Januari 2025, Segini Tafsirannya
BACA JUGA:Dibahas Panja Bipih Diprediksi Turun, Wamenag: Insya Allah Dibawah 56 Juta
3. Penugasan tambahan sesuai kompetensi Guru juga dapat menerima penugasan tambahan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan pendidikan. Hal ini dapat mencakup peran sebagai pelatih, mentor, atau fasilitator dalam program peningkatan kapasitas bagi siswa dan guru lainnya.
Kualifikasi dan persyaratan Guru yang ingin melakukan penugasan baru ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu Memiliki sertifikat pendidik Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan tingkat dan bidang pekerjaan mereka.