Kasus RSUD Manna Sidang, Ini Item yang Diduga Dikorupsi
IST/BE Tiga terdakwa korupsi makan minum pasien RSUD Hasanudin Damrah (HD) Manna menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, Kamis 2 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (HD) Manna, tahun anggaran 2022 disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 2 Januari 2025. Kasus tersebut mendudukkan tiga terdakwa, Direktur RSUD HD Manna, Dr Debi Utomo MKM. Kemudian, perantara pengadaan makan dan minum, Yuniarti SPd dan rekanan pengadaan makan dan minum, Vina Fitri Yani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan SH MH mengatakan, tiga terdakwa didakwa pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primair. Untuk dakwaan primair, didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primair.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," jelas Andi.
Anggaran makan dan minum pasien RSUD HD Manna, tahun 2022 dianggarkan Rp 1,2 miliar. Kemudian, tiga orang terdakwa secara melawan hukum melakukan tindakan korupsi sehingga merugikan negara Rp 330 juta. Kerugian negara Rp 330 juta berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Tiga tersangka melakukan korupsi dengan melakukan mark up pembelian kegiatan makan minum pasien. Makan minum saat puasa juga dimarkup.
BACA JUGA:Klaim KN BOS Rp 1,2 Miliar Tak Valid
BACA JUGA:45 Perwira-Bintara Resmi Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolresta Bengkulu
"Anggaran Rp 1,2 miliar berdasarkan audit dari BPKP kerugian negara Rp 330 juta. Markup kegiatan pembelian dengan jumlah volume kegiatan makan minum pasien, makan minum buka puasa juga terkait," imbuhnya.
Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memutuskan sidang dilanjutkan kamis pekan depan. JPU Kejari Bengkulu Selatan mempersiapkan para saksi untuk memperkuat dakwaan mereka. Jaksa akan membuktikan terjadinya pelanggaran dan penyelewengan anggaran pada kegiatan makan minum pasien RSUD HD Manna. (Rizki Surya Tama)