Akibat DBH Tak Cair, Pemkab Seluma Terutang Rp 28 Miliar, Begini Kata Sekda
Sekretaris Daerah Seluma, Hadianto-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Tahun 2024 telah usai berlalu, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma di bawah kepemimpinan Erwin Octavian SE meninggalkan sejumlah catatan utang yang cukup besar.
Utang yang ditinggalkan yakni utang pada rekanan pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) kurang lebih Rp 21 Miliar. Selanjutnya, Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) untuk 3700 Aparatur Sipil Negara (ASN) eluma kurang lebih Rp 4,5 Milar untuk bulan Desember 2024 dan utang lainnya.
Sekretaris Daerah Seluma, H Hadianto MSi menegaskan memang tersebut tidak bisa dibayarkan pada akhir tahun 2024 lalu.
“Lebih kurang Rp 28 Miliar yang tidak bisa dibayarkan. Karena Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten Seluma dari triwulan pertama tidak pernah ditransfer oleh Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Seluma,” sampainya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang, Anggota Dewan 2019-2014 Berpotensi Terseret
BACA JUGA:Pelantikan Kada di Provinsi Bengkulu Berpotensi Tak Serentak, Berikut Penyebabnya
Setelah penarikan surat perintah membayar (SPM), Pemkab Seluma akan melakukan review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), barulah dilakukan pengakuan utang oleh Pemda Seluma.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) seperti dinas PUPR, Diknasbud dan Dinas Kesehatan termasuk kegiatan di 32 desa serta TPP ASN segera menarik Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dimasukkan ke BKD Seluma.
“Surat penarikan sudah kita sampaikan ke seluruh OPD agar bisa dilakukan penarikan SPM ini,” sampainya.
Dibeberkan Sekda, pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran murni karena tidak adanya anggaran karena DBH tidak ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sehingga inilah timbul terhutang. Sebaliknya, jika DBH baik BBNKB dan pajak kendaraan rutin dibayarkan setiap triwulan maka Pemkab Seluma tidak meninggalkan utang.
“Yang jelas ini merupakan faktor alasannya tidak bisa terbayarkan, namun dipastikan setelah review APIP dan pengakuan utang oleh kepala daerah pasti akan terbayarkan,” pungkasnya.(333)