Aset Tersangka Tukin TNI Ditelusuri, Begini Kata Kajati Bengkulu

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal didampingi para Asisten Kejati Bengkulu memberikan keterangan pers terkait perkara korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Prajurit Korem 041 Gamas Bengkulu yang dilakukan tersangka AK, ASN bendahara pengeluaran Korem 041 Gamas-RIO/BE -

Pada intinya, AK mengatakan berniat menyerahkan diri dan meminta waktu datang ke Kejati Bengkulu. Setelah komunikasi tersebut, tim bergerak ke tempat persembunyian AK dan akhirnya AK ditangkap tanpa perlawanan. AK kemudian dibawa ke Kejati Bengkulu dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB  Bengkulu untuk ditahan 20 hari ke depan.

"Ditangkap di salah satu wilayah di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP," pungkas Kajati.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan