Aset Tersangka Tukin TNI Ditelusuri, Begini Kata Kajati Bengkulu

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal didampingi para Asisten Kejati Bengkulu memberikan keterangan pers terkait perkara korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Prajurit Korem 041 Gamas Bengkulu yang dilakukan tersangka AK, ASN bendahara pengeluaran Korem 041 Gamas-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendalami peran tersangka AK, oknum PNS TNI yang terlibat korupsi pemberian tunjangan kinerja (Tukin) Anggota TNI tahun 2023. 

Beberapa yang akan didalami penyidik adalah aliran dana hasil korupsi tersebut, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan AK mencapai Rp 9,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan dana Tukin yang diselewengkan sejak Januari sampai Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH mengatakan, penyidik Pidsus telah menelusuri aset milik AK. Penelusuran aset berkaitan dengan pengembalian atau pemulihan kerugian negara. Tetapi, belum bisa disebutkan aset apa saja dan berapa nilai aset tersebut, karena masih dalam proses pendataan.

"Aset tersangka sudah ditelusuri, tetapi belum bisa disampaikan karena masih proses," jelas Kajati, Kamis 2 Januari 2025.

 

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga menyelidiki pemberian tukin tahun 2024. Karena pemberian tukin tahun 2024 diduga juga diselewengkan. Tetapi untuk kerugian negarannya masih dilakukan perhitungan. Ada tida tersangka lain pada penyelewengan tukin tersebut, Kajati belum memberikan keterangan lengkap. 

Kajati hanya mengatakan, untuk sementara satu tersangka yang berstatus PNS, sementara untuk oknum TNI sudah diproses hukum oleh Mahkamah Militer di Palembang.

BACA JUGA:Rumah Warga BP II Seluma Hangus Terbakar, 1 Korban MD, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Akibat DBH Tak Cair, Pemkab Seluma Terutang Rp 28 Miliar, Begini Kata Sekda

"Untuk yang TNI sudah diproses hukum di Mahkamah Militer Palembang. Untuk sekarang (PNS) masih satu tersangka. Pemberian tukin tahun 2024 masih dihitung kerugian negarannya," imbuh Kajati. 

Tersangka AK ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Pidsus dan Intelijen Kejati Bengkulu bekerja sama dengan instansi militer tempat AK berdinas. Awalnya, pada 31 Desember 2024, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mendapatkan informasi tersangka AK berkomunikasi dengan anaknya. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kasi Penyidikan berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH menelusuri komunikasi yang dilakukan tersangka AK. 

Tim dari Kejati bekerja sama dengan tim dari TNI bergerak ke titik koordinat sesuai penelusuran alat komunikasi. Lokasi titik koordinasi masih di Kota Bengkulu, mengarah ke kawasan Bandara Fatmawati. 

Hanya saja, penangkapan tidak membuahkan hasil, meski tim gabungan sudah mendatangi 3 rumah yang diduga tempat AK bersembunyi. Sampai akhirnya, masih hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Kasi Penyidikan berkomunikasi dengan AK dan direspons baik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan