Bea Cukai Bengkulu Berantas Rokok Ilegal, Begini Hasilnya

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu gencar memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Bengkulu. 

Bahkan sepanjang tahun 2024 telah ditemukan sebanyak 3.219.480 batang rokok ilegal di Bengkulu.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto mengatakan, berkat operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal di Bengkulu. Hal tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan, menjual, apalagi membelinya," kata Koen, Sabtu 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Pengadaan Mobnas Pimpinan DPRD, Segini Anggaran yang Disiapkan Setwan Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Target Investasi Naik, Pemkot Bengkulu Siapkan Karpet Merah Untuk Investor

Ia juga memberikan beberapa tips kepada masyarakat untuk mengenali rokok ilegal. Salah satu ciri yang mudah dikenali adalah ketika rokok tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu, atau menggunakan pita cukai yang berbeda.

"Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan yang tidak menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta ketika tidak tercantum perusahaan yang memproduksi rokok tersebut," kata Koen.

Ia menambahkan informasi bahwa perusahaan yang memproduksi rokok secara legal telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sehingga jika hal itu tidak dimiliki oleh perusahaan rokok, masyarakat diharapkan dapat menghindari pembelian rokok ilegal dengan lebih baik.

"Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan, maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan," ungkapnya.

Ia mengaku, operasi Gempur Rokok Ilegal di Bengkulu akan terus berlanjut pada tahun 2025 ini sebagai upaya keras DJBC untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi kebaikan bersama.

"Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan di Bengkulu dan kami berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam kegiatan ini," pungkasnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan