Terbaru, Kemenag Terbitkan Aturan Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Ketentuannya

ilustrasi prosesi nikah -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang  akan merencanakan pernikahan. Pasalnya, Kementerian Agama mengeluarkan peraturan baru tentang pencatatan pernikahan. 

Akad nikah  dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan pada hari dan di luar jam kerja. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 tahun 2024 tentang pencatatan nikah. 

PMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada tanggal 24 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal 30 Desember di tahun yang sama.

"Akad nikah dilaksanakan pada hari dan jam kerja KUA," demikian bunyi Pasal 16.1 PMA No. 30 Tahun 2024 . 

Selain itu, akad nikah dapat dilangsungkan di luar KUA dan di luar hari dan jam kerja. Namun, syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 harus dipenuhi. 

BACA JUGA:Praktik Penanaman Karakter, Menag Terbitkan Panduan Makan Bergizi Gratis Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Rumah Warga Air Kemang Dilalap si Jago Merah, Pemkab BS Sampaikan Bantuan Masa Panik, Ini Harapan Sekda

"Atas permintaan calon mempelai dan atas persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilangsungkan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.". 

Ketentuan baru ini mencabut  ketentuan PMA No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan nikah menjadi tidak berlaku. Sebelumnya, Pasal 16 PMA No. 22 Tahun 2024 mengatur dua hal yaitu:

 1) akad nikah dapat dilangsungkan ditentang pencatatan nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja. 

2) akad nikah pada ayat (1) dapat dilangsungkan di luar KUA kecamatan

" Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2024  tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639)  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi  Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024. 

Kemudian pada pasal 60 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Tag
Share