Pilkades Serentak 2025 di BU Terancam Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi--
harianbengkuluekspress.id - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sebanyak 28 desa pada tahun 2025 ini di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terancam kembali ditunda. Sebab tahun 2024 lalu lantaran adanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kemungkinan pesta demokrasi tingkat desa itu baru dapat dilaksanakan di tahun 2026.
Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU, Rahmat Hidayat SSTP MSi, Senin 6 Januari 2025.
"Ya, hingga saat ini belum ada turunan regulasi dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi dasar kita selaku pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah tentang Pilkades, dan juga menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Sehingga pelaksanaan Pilkades belum dapat kita lakukan di tahun ini," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Seleksi CPNS 2024 di BU Masih Menunggu Ini
BACA JUGA:BPBD Benteng Aktifkan 3 Posko Bencana, Ini Tujuannya
Dengan belum adanya Perda tersebut, ditambahkannya, maka pemerintah daerah juga belum mengalokasikan anggaran berupa bantuan keuangan (Bankeu) untuk pelaksanaan Pilkades di desa yang akan menggelar Pilkades pada APBD tahun 2025.
"Dengan belum adanya Perda, kita juga belum mengalokasikan Bankeunya karena regulasi atau payung hukumnya belum dibuat," terangnya.
Lebih lanjut Rahmat Hidayat menuturkan, pelaksanaan Pilkades serentak sangat dimungkinkan akan dilaksanakan di tahun 2025. Namun harus ada turunan dari undang-undang desa tersebut yang belum ada sampai di pertengahan tahun 2025. Jika tidak tentu akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang.
"Masih bisa dilakukan di tahun ini, kalau di pertengahan tahun ini regulasinya sudah ada dan masih bisa kita kejar buat Perda serta dianggarkan Bankeunya di APBD perubahan. Namun kalau belum ada di pertengahan tahun, ya terpaksa di lakukan di tahun 2026," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Hidayat juga menyampaikan, bahwa dari 28 kades tersebut, saat ini 19 jabatan kepala desa akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) atau oleh sekretaris desa. Selebihnya telah diisi oleh Pjs dan itu juga tengah porses perpanjangan SK Pjs Kades.
"Terdapat 19 pejabat Kades akan kita isi dengan Plh terekbih dahulu, sementara selebihnya memang sudah diisi oleh Pjs dan saat ini tengah memproses kembali SK perpanjangan jabatan Pjs Kades," tandasnya.(afrizal)