Gubernur Helmi Hasan Keluarkan Edaran Anti Gratifikasi, Jika Terlanjur Terima, Laporkan ke KPK!

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan edaran larang menerima dan memberi gratifikasi bagi pejabat Pemprov Bengkulu Bengkulu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 74 tahun 2025, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya idul fitri.

Langkah ini diambil untuk memastikan integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan tugas jabatan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, semua permintaan ataupun pemberian yang berkaitan jabatan menjelang hari raya tidak dibenarkan. Baik dalam sebutan Tunjangan Hari Raya (THR), parsel atau sebutan lain.

BACA JUGA:Bupati Fikri Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Ini Tujuannya

"Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi tidak boleh memberi ataupun menerima apapun bentuknya," tegas Helmi, Rabu, 26 Maret 2025.

Helmi menegaskan, larangan gratifikasi itu juga berlaku kepada  masyarakat, perusahaan, atau sesama Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka semua pihak dilarang melakukan gratifikasi yang masuk dalam tidak pidana korupsi.

"Dilarang keras dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tambahnya.

Helmi mengatakan, jika ada ASN yang telah menerima gratifikasi untuk segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau sudah terlanjur menerima, silakan laporkan ke KPK," tuturnya.

Untuk pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi. 

Disamping itu, jika gratifikasi dalam bentuk makanan ataupun minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa untuk bisa disalurkan ke panti usaha, panti jompo ataupun pihak lain yang membutuhkan.

"Namun tetap harus melaporkan kepada Unit Pengedalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Nanti UPG bisa melaporkan ke KPK," tambahnya.

Di sisi lain, jika ada perusahaan, yayasan ataupun instansi lain menemukan ada ASN ataupun pejabat negara di lingkungan Pemprov Bengkulu meminta gratifikasi, untuk tidak memberikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan