BKN Rilis Tabel Gaji ASN Dalam Single Salary, Ini Daftar dan Besarannya
Gaji PNS dalam sistem single salary-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis tabel gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam skema model baru yang disebut single salary.
BKN telah merinci besaran gaji PNS pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, hingga jabatan fungsional dalam skema single salary.
BACA JUGA: Libur Nataru, 5 Ruas Jalan Tol Gratis, Ini Daftarnya
BACA JUGA: ASN Akan Terima Tunjangan Rutin, Segini Besarannya
Sebab, dengan skema single salary atau skema penggajian tunggal memberlakukan peleburan beberapa tunjangan dalam gaji pokok.
Adapun daftar tabel gaji PNS dalam single salary sesuai dengan policy brief BKN, yaitu:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Gaji JPT 27 = Rp11.921.200
- Gaji JPT 26 = Rp11.613.700
- Gaji JPT 25 = Rp11.306.300
- Gaji JPT 24 = Rp10.998.800
- Gaji JPT 23 = Rp10.691.300
- Gaji JPT 22 = Rp10.383.800
- Gaji JPT 21 = Rp10.076.400