Pelayanan Adminduk di Penarik Beroperasi , Ini Waktunya

-Kadis Dukcapil Mukomuko Epin Masyuardi --

harianbengkuluekspress.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko akan segera membuka Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik.

“Pelayanan adminduk di kantor kecamatan akan dibuka awal Februari 2025 mendatang,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi dikonfirmasi BE, Selasa 7 Januari 2025. 

BACA JUGA:Lima Pejabat Eselon II di Mukomuko Pensiun, Begini Solusi Pengisian Jabatannya

BACA JUGA:Tak Dipecat, Terpidana OTT Masih Terima Gaji

Menurutnya, upaya tersebut tidak lain untuk lebih mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Dibukanya pelayanan adminduk bagi masyarakat, pihaknya telah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan. Termasuk disediakannya peralatan untuk perekaman data hingga pencetakan KTP elektronik. Seluruh sarana dan prasarana pelayanan adminduk di kantor Kecamatan Penarik itu telah dibeli bersumber APBD Perubahan tahun 2024 lalu.

“Sudah siap, jadi masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya tidak lagi datang ke ibu Kota Mukomuko ketika akan membuat KTP, KK dan pelayanan lainnya. Karena kita akan membuka pelayanan di Kantor Kecamatan Penarik. Ini untuk lebih mendekatkan pelayanan bagi warga setempat seperti yang telah kita lakukan di Kecamatan Ipuh,” jelasnya. Untuk tahap awal ini nantinya, sambung Epin, pelayanan adminduk di kantor kecamatan itu lebih difokuskan kepada pelayanan perekaman data KTP elektronik. Hal itu dilakukan bukan karena peralatan pencetakan KTP tidak ada. Namun seluruh peralatan sudah lengkap dan tenaga yang dimiliki dinas sangat terbatas. Jika nanti sudah ada tenaganya, baru pencetakan KTP elektronik akan dilaksanakan setelah warga melakukan perekaman data.

“Untuk tenaga khususnya kita belum ada, tapi untuk mengoperasikan peralatan pelayanan adminduk di kecamatan itu  akan kita kirim tenaga dari Dinas Dukcapil Kabupaten,” katanya. 

Epin juga menjelaskan, untuk pelayanan adminduk di Kecamatan Penarik akan dibuat UPTD. Pihaknya mengaku akan segera melakukan pengurusan perizinan hingga payung hukum. Meski bertahap untuk lebih mempercepat dan lebih mendekatkan pelayanan bagi masyarakat akan terus dimaksimalkan. 

"Kita  juga merencanakan seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD, khususnya seluruh kantor kecamatan yang ada di daerah ini," pungkasnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan