Tak Dipecat, Terpidana OTT Masih Terima Gaji

JEFRYY/BE Tangkapan layar slip gaji terpidana yang masih tetap dibayarkan.--

Harianbengkuluekspress.id - Sekalipun sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcrah), sejumlah terpidana di Kabupaten Seluma tidak dipecat dan hingga detik ini masih menerima gaji selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).  Seperti terpidana  Cucu Wibowo, SIkom alias Bowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma.

Hingga detik ini masih menerima gaji selaku ASN Kabupaten Seluma. Begitu juga terpidana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Fauzan Aroni serta terpidana kasus korupsi dana rutin sekretariat DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Effendy Tanjung.

“Ketiga terpidana ini hingga detik ini masih menerima gajinya, terbukti masih ada slip gaji mereka,” tegas salah seorang terpidana yang minta namanya tak ditulis kepada wartawan ini.

Ditegaskan mantan ASN Seluma ini, bahwasanya pembayaran gaji terpidana ini bisa terlihat jelas dengan slip gaji yang dibayarkan oleh dinas dimana terpidana menjabat.  Namun tidak pada terpidana BTT, Mirin Ajib SH MH dan M Husni dan Salamun selaku terpidana kasus dana rutin sekretariat DPRD, yang tidak ditemukan slip gaji yang dibayarkan oleh instansi terpidana menjabat saat itu.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilkada Benteng Digelar, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:43 Pelamar PPPK di Benteng Tahap I Tak Lulus, Ini Tahapan Selanjutnya

“Kita mempertanyakan ini kenapa bisa sampai detik ini menerima gaji. Jika Mirin Ajib, M Husni dan Salamun jelas mereka telah pensiun sehingga tidak dibayarkan,” tegasnya.

Dengan pembayaran gaji terpidana ini, jelas membuat kecemburuan dan kesenjangan. Bahkan terjadi kesenjangan dalam pemberhentian selaku ASN. Diketahui, jika dalam peraturan tertinggi sangat jelas, terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus di berhentikan selaku ASN. 

“Ini jelas membeda-bedakan, jika kami dahulunya jelas diberhentikan selaku ASN oleh Bupati Seluma. Kenapa saat ini tidak diberlakukan hal yang sama,” keluhnya.

Sementara itu, Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH, kepada BE menegaskan jika kasus OTT telah inkcrah, setelah sebelumnya terpidana mengajukan kasasi dan telah turun dari Mahkamah Agung (MA) begitu juga pada kasus korupsi di penggunaan dana rutin DPRD Seluma juga telah berkekuatan hukum tetap serta Kasus BTT juga telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Bupati BU Terpilih, Ini Jadwalnya

“Perlu kita tegaskan jika kasus yang ditangani jaksa Kejari Seluma keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” sampainya singkat.(Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan