Desa Tuntas Ajukan Pencairan DD/ADD

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Reko Haryanto SSos MSi.--

LEBONG, BE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten Lebong, memastikan seluruh Desa (93 desa) telah mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke III 2023. Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong Reko Haryanto SSos MSi mengatakan, seluruh Desa yang sebelumnya telah mengajukan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan semuanya telah terpenuhi atau dinyatakan lengkap.

“Terakhir Desa Gandung mengajukan dan kita sudah menyatakan semuanya lengkap,” sampai Reko kepada BE, Sabtu (02/12).

Lanjut Reko, setelah Dinas PMD menyerahkan rekomendasi, selanjutnya disampaikan kepada Sekretarsi daerah (Sekda) Lebong. Untuk mendapatkan tanda tangan rekomendasi, agar bisa mengurus ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Apabila rekomendasi dari Sekda diterima, maka tinggal melakukan pencairan di BKD,” ucapnya.

Ditambahkan Reko, untuk pencairan DD tahap ke III sebesar 20 persen dari nilai DD dan ADD yang didapat masing-masing desa. Namun, terkhusus untuk 20 Desa mendapatkan tambahan nilai pagu DD, karena mendapatkan reward dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI). 

“Masing-masing dari 20 Desa tersebut mendapatkan tambahan DD sebesar Rp 128 juta,” jelasnya.

Sebanyak ke 20 desa itu mendapatkan reward karena dianggap telah mampu dalam melakukan pelaporan administrasi di desa mereka dalam mempergunakan DD yang sebelumnya didapat yaitu laporan administrasi untuk DD tahap I dan II.

“Dari Kemnkeu langsung yang melakukan penilaian,” ujarnya.

Adapun ke 20 Desa yang mendapatkan DD tambahan yaitu Desa ujung Tanjung I, Nangai tayau I, Embong I, Semelako I, talang Donok I, Semelako II, Tabeak blau II, Muara Aman, Daneu, karang Anyar, danau Liang, Suka damai, Manai Blau, Punggung Pedaro, Muning Agung. Kemudian, Desa Magelang Baru, Lemau Pit, dan tambang Saweak.

Masih kata Reko, setelah DD dan ADD sudah bisa dicairkan, maka masing-masing Pemerintah Desa (pemdes) mempergunakannya sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati didalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Gunakan anggaran yang ada sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Dalam hal ini ucap Reko, dari Dinas PMD hanya bisa memberikan imbauan dan untuk penggunaannya tergantung dari masing-masing desa itu sendiri, meskipun demikian jangan penggunaan anggaran yang didapat, nantinya menyalahi aturan.

“Jangan sampai karena salah dalam menggunakannya, berujung berurusan dengan pihak yang berwajib,” tuturnya. (614)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan