Polresta Bengkulu Musnahkan 1.235 Botol Miras dan Tuak Operasi Pekat Nala II

Sebanyak 1.235 botol miras berbagai merek dan ratusan liter tuak dimusnahkan Polresta Bengkulu. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan selama Operasi Pekat Nala II.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 1.235 botol minuman keras (miras) dan 605 liter tuak dimusnahkan Kepolisian Resort Kota Bengkulu. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Operasi Pekat Nala II yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, tidak hanya miras yang disita selama operasi pekat berlangsung. Tetapi beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, seperti narkoba jenis sabu dan ganja, uang tunai dan senjata tajam. 

"Barang bukti hasil sitaan operasi dilakukan pemusnahan, untuk miras ada sekitar 1.235 botol serta barang bukti lainnya," jelas Kapolresta.

Operasi tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi tetap kondusif di Kota Bengkulu. Dengan adanya penindakan terhadap beberapa pemicu tindak kriminal diharapkan bisa mengantisipasi gangguan kamtibmas. 

BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Lebat 10 Hari, Ini Keterangan Prakirawan BMKG Fatmawati Bengkulu

BACA JUGA:26 CJH Kota Bengkulu 2025 Berstatus Lansia, Paling Tua Usia 92 Tahun

Miras menjadi salah satu yang menjadi perhatian, karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal penganiayaan. Umumnya, terjadi di warung remang-remang atau warung tuak. Beberapa kali Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran menindak lanjuti kasus penganiayaan berujung kematian bermula dari mengkonsumsi miras. 

Menyambut tahun 2025, Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran telah bersiap melaksanakan rangkaian pengamanan menciptakan situasi Kota Bengkulu tetap kondusif. 

"Operasi dilakukan untuk menciptakan situasi tetap kondusif, segala bentuk penyakit masyarakat ditindak tegas," imbuh Kapolresta.

Dari pelaksanaan operasi pekat, Polresta Bengkulu menangkap 7 orang tersangka. Puluhan orang lainnya diberikan pembinaan karena melakukan tindak pidana ringan. Kebanyakan mereka adalah pedagang miras yang sering beroperasi meski sudah diingatkan. 

Polresta Bengkulu diberikan 5 TO orang, semuanya terungkap. Empat pelaku dilakukan pembinaan karena merupakan pedagang miras. Pedagang miras diberikan teguran keras dengan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannnya. Satu orang lainnya ditetapkan tersangka karena terlibat kasus narkoba jenis ganja. Untuk TO benda, Polresta Bengkulu mengamankan 172 TO benda. TO lokasi ada 208 lokasi disasar selama operasi berlangsung dan TO kegiatan dilaksanakan sebanyak 71 kali.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan