9 Desa di Kaur Telah Memiliki Nomor Register untuk Pemekaran, Berikut Daftarnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi-Eko/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi memaparkan saat ini pemekaran desa masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebab,UU tentang desa yang baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan, belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP).
Siswanto mengatakan, saat ini ada 9 desa di Provinsi Bengkulu memasuki tahapan desa persiapan untuk pemekaran desa.
Ke-9 desa tersebut berada di Kabupaten kaur dan ke-9 desa itu saat ini telah memiliki nomor register untuk pemekaran.
BACA JUGA:Untuk UMKM, KUR BSI Rp 60 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Proses Cepat, Hanya Segini Angsurannya
BACA JUGA:9 Desa di Bengkulu Masuk Desa Persiapan Pemekaran, Ini Daftarnya
"Saat ini ada 9 desa di kaur yang menjadi desa persiapan pemekaran dan sudah emiliki nomor register untuk pemekaran," katanya.
Adapun ke-9 desa tersebut, yaitu:
1. Desa Kulik Sialang Kecamatan Nasal
2. Desa Datar Selepah Kecamatan Nasal
3. Desa Pematang Salimi Kecamatan Nasal
4. Desa Makmur Jaya Kecamatan Nasal
5. Desa Mekar Jaya Kecamatan Nasal
6. Desa Pematang Danau Kecamatan Maje