9 Desa di Kaur Telah Memiliki Nomor Register untuk Pemekaran, Berikut Daftarnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi-Eko/Bengkuluekspress-

3. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung

4. Memiliki sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik.

5. Termasuk menyediakan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pemekaran Desa Diberi Syarat Ketat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemekaran Desa Berpotensi Dibuka 2026, Pemkab Mukomuko Perjuangkan Desa Ini

"Jadi syaratnya cukup ketat," bebernya.

Untuk desa lain di Provinsi Bengkulu, menurut Siswanto belum ada yang mengajukan sebagai desa pemekaran.

Meski cukup sulit menjadi desa pemekaran, namun ada peluang ketika UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa diterapkan.

"PP UU desa yang baru ini belum turun. Nanti kita lihat, seperti apa dalam PP nya," terang Siswanto. (eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan