9 Desa di Kaur Telah Memiliki Nomor Register untuk Pemekaran, Berikut Daftarnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi-Eko/Bengkuluekspress-
7. Desa Sido Makmur Kecamatan Tetap
8. Desa Sinar Bandung Kecamatan Muara Sahung
9. Desa Air Nunung Kecamatan Muara Sahung
"9 Desa yang dimekarkan ini saja, masih membutuhkan 2 tahun untuk menjadi desa persiapan," ungkap Siswanto.
Siswanto mengatakan, 9 desa yang menjadi desa persiapan sejak 2024 itu nantinya masih dilakukan penilaian oleh tim independen dari salah satu universitas di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tiba di Tanah Air, Ini Agenda Pertama Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert
BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025, Siapkan Syarat Ini
Jika telah dinilai layak, maka bisa ditetapkan menjadi desa definitif.
"Tahun 2026 nanti akan dinilai, desa ini layak atau tidak menjadi desa," tambahnya.
Sehingga, jika 9 desa itu ada yang tidak layak menjadi desa definitif. Maka desa tersebut akan kembali ke desa induk. Jika layak, maka pemerintah pusat akan mengeluarkan nomor register sebagai desa definitif.
"Kalau belum layak, tentu kembali lagi ke desa induk," ujarnya
Menurut Siswanto, saat ini untuk pemekaran desa sangat sulit dilakukan. Pasalnya, dalam UU desa, banyak syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mekar dari desa induk.
Adapun persyaratan tersebut diantranya:
1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan.
2. Jumlah penduduk untuk wilayah Sumatera, paling sedikit 4 ribu jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).