Tukin Dosen Tak Kunjung Cair, Menko PMK Ungkap Begini

Menko PMK Pratikno-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan  Teknologi (Kemendiktisaintek),menyebutkan  tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja maupu  tunjangan profesi untuk dosen tahun ini.

 Pemerintah saat ini sedang menggodok tukin untuk dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Saat ini Mendiktisaintek terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk implementasinya," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno. 

Dikatakannya,persoalan tukin dosen tengah  menjadi salah satu perhatiannya. Pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Satryo Somantri Brojonegoro. 

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Prof Satryo akhir minggu lalu bahwa timnya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,mengenai informasi bahwa tidak ada lagi Tukin untuk dosen ASN di tahun 2025,  hal ini akan dibahas,"terangna. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M Simatupang mengatakan tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen, tukin, atau tunjangan jabatan pada tahun ini. 

BACA JUGA:Protes Tukin Tak Kunjung Cair, Aliansi Dosen Kirim Karangan Bunga, Layangkan 3 Tuntutan Ini

BACA JUGA:Kemendikti Saintek Godok Perpres Tukin Dosen, Stella Cristie : Ini kuncinya

Togar mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan tentang tunjangan dosen, dengan  jumlah totalnya mencapai Rp 2,8 triliun. 

"Jadi ini adalah perjuangan dari pak menteri untuk memberikan tukin ini sebesar Rp 2,8 triliun," ujar Togar. 

Dijelaskanna, berbagai penyebab tidak adanya anggaran untuk tunjangan dosen ASN di tahun 2025, diantaranya perubahan nomenlaur. Ia menjelaskan bahwa meskipun ketentuan mengenai tunjangan dosen sudah ada, namun berbagai perubahan nama, seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan sekarang Diktisaintek, menjadi salah satu penyebab minimnya anggaran di bidang ini. 

"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada ertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," katanya. 

 Dan jika usulan ini disetujui oleh DPR Banggar dan Kementerian Keuangan, maka  peraturan presiden (perpres) harus diterbitkan  untuk merealisasikan tunjangan dosen. 

"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan, proses iu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen,kita ikuti lah prosedurnya, kita ikuti step-by-step, " tandasnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan