Disnaker Susun Regulasi Upah Buruh Angkut, untuk Hindari Konflik

RIO/BE Disnaker Kota Bengkulu sedang merancang standar upah untuk buruh angkut atau bongkar muat guna menghindari konflik antara buruh dan perusahaan.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu sedang merancang standar upah untuk buruh angkut atau buruh bongkar muat guna menghindari konflik antara buruh dan perusahaan.  Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan survei menyeluruh untuk menentukan upah yang layak bagi buruh pengangkut.

"Survei ini juga melibatkan berbagai pihak. Seperti buruh pengangkut, asosiasi pasar, asosiasi pergudangan dan asosiasi perdagangan, yang perlu memberikan pendapat mereka. Proses survei ini diperkirakan memakan waktu, karena semua pihak harus terlibat dalam pembahasan ini," ungkapnya, Kamis, 16 Januari 2025.

Firman mengatakan, bahwa standar upah yang ditetapkan diharapkan dapat mengurangi keributan yang sering terjadi di lokasi bongkar muat barang. Salah satu penyebab keributan adalah tidak adanya regulasi yang jelas, sehingga buruh dari perusahaan yang berbeda sering kali bersaing untuk melakukan pekerjaan yang sama.

"Ini yang mau dicegah, jangan sampai terjadi konflik sesama buruh atau dengan pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka (buruh angkut, red)," tuturnya.

Ia juga menekankan, pentingnya pembagian lahan kerja yang tertib di kalangan asosiasi pekerja di Kota Bengkulu karena jika hal itu tidak dilakukan tentu konflik ini akan terus tercipta.

BACA JUGA:Kejaksaan Dalami Keterangan Eks Sekwan, Roland Yudistira Soal Ini

BACA JUGA:Ribuan Honorer Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Dasarnya

"Setiap jenis barang, seperti makanan, beras dan barang elektronik haruslah memiliki harga bongkar muat yang berbeda, sehingga perlu adanya regulasi yang sesuai untuk menghindari konflik," katanya.

Dengan standar upah yng jelas, Disnaker berharap bisa meminimalisir konflik di lokasi kerja, bisa memberikan kepastian pendapatan bagi buruh, serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan asosiasi pekerja.

"Selain itu, program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi buruh dan memastikan perlindungan kerja yang lebih baik kedepannya," tandasnya. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan