Panitia SNPMB Warning Sekolah, Jangan Coba-coba Mendongkrak Nilai Rapor, Sanksinya Ini

Sekretaris Eksekutif SNPMB, Bekti Cahyo Hidayanto-Tangkap layar/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress. Id- Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengingatkan sekolah untuk tidak 'mengutak-atik' nilai rapor siswa yang akan digunakan dalam Seleksi Nasional Berberdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025. 

Sekretaris Eksekutif SNPMB, Bekti Cahyo Hidayanto  mengungkapkan akan ada sanksi berat bagi sekolah yang melakukan kecurangan dalam SNBP.

Ia mengingatkan sekolah untuk tidak 'mengutak-atik' hasil SNBP 2025, dan mengungkapkan bahwa akan ada sanksi yang cukup berat bagi sekolah yang memalsukan nilai rapor siswanya. 

Sekolah yang melakukan kecurangan seperti itu dapat dikenai sanksi hingga pembatalan keikutsertaannya dalam SNBP pada tahun berikutnya.

“Jadi, sekolah jangan coba-coba menaikkan nilai,” tegas Bekti dalam acara sosialisasi SNBPMB dan jalur mandiri IPB University 2025. 

Bekti juga mengingatkan agar sekolah berhati-hati dalam memasukkan pengisian nilai dan memastikan tidak terjadi perbedaan. 

BACA JUGA:Siap-siap, Mulai 21 Terjadi Fenomena Alam Parade Planet Sejajar, Ini Tips Melihatnya.

BACA JUGA:Terbaru, Begini Mekanisme Redistribusi Guru Ke Satuan Pendidikan

Dosen di Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu  menyarankan agar nilai yang sudah dimasukkan atau disinkronisasi di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) agar dicetak dan diserahkan kepada masing-masing siswa. 

Siswa dan orang tua kemudian diharapkan untuk membandingkan data tersebut dengan nilai buku rapor yang mereka terima selama tahun ajaran. 

"Tidak boleh ada satu pun nilai yang berbeda. Jika berbeda, itu akan menjadi malapetaka,” katanya. 

Jika terjadi perbedaan nilai, PTN memiliki kewenangan untuk membatalkan kelulusan calon mahasiswa saat proses pendaftaran ulang. Hal ini dapat 'mematikan' kesempatan seorang anak untuk belajar di kampus negeri selamanya. 

"Kalau anak sudah diterima tapi dibatalkan, dia tidak bisa ikut UTBK (SNBT), tidak bisa ikut (seleksi) mandiri, tidak bisa kuliah di PTN, tidak bisa diterima, selamanya.”  cetusnya. 

Tidak hanya itu, kesempatan bagi anak-anak yang ingin belajar di sekolah kedinasan juga bisa terancam. Diketahui beberapa sekolah kedinasan, seperti Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Politeknik Sandhi Siber Negara, mensyaratkan nilai UTBK untuk pendaftaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan