FPWK dan ASBS Ormas Ilegal, Ini Kata Kaban Kesbangpol BS

Kaban Kesbangpol BS, Arjo Arifin --

“Ormas wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun sekali,” tambahnya.

Arjo juga mengingatkan Ormas yang beroperasi di Bengkulu Selatan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti kriminalitas, pungutan liar, atau memobilisasi massa untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Ormas yang melanggar hukum bisa dikenai sanksi pidana. Namun, tindakan tersebut bukan wewenang Kesbangpol, melainkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan,” tegasnya.

Kesbangpol juga membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan Ormas yang dianggap meresahkan. Laporan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

“Masyarakat bisa melaporkan Ormas yang meresahkan ke Kesbangpol. Laporan itu akan kami teruskan kepada pihak berwenang,” pungkas Arjo. (Renald)

Grafiss

DATA ORKESMAS AKTIF TERDATA TH 2024.

1.LSM TOPAN RI.

2.LSM SEKUNDANG MANDIRI.

3.PMJB.

4YAYASAN MUFARI

5.PMJB

6.OPEK

7.IPPMM

8.PAPDESI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan