FPWK dan ASBS Ormas Ilegal, Ini Kata Kaban Kesbangpol BS

Kaban Kesbangpol BS, Arjo Arifin --

harianbengkuluekspress.id - Pasca adanya penolakan terhadap kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatasnamakan masyarakat Kedurang dan memobilisasi massa ke tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur, terungkap fakta baru bahwa Ormas tersebut tidak terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan.

Lebih mirisnya lagi, Ormas yang mengatasnamakan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), yang kerap memobilisasi massa, dinyatakan ilegal secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, pada Jumat, 17 Januari 2025.

“Kami dari Kesbangpol sudah memantau laporan tersebut. Berdasarkan pengamatan, kondisi di Kedurang saat ini cukup panas,” ujar Arjo saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Arjo menegaskan bahwa Ormas FPWK dan ASBS tidak pernah mendaftarkan legalitas mereka di Kesbangpol Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Lulus PPPK, BKPSDM Seluma Salahkan OPD Ini

BACA JUGA:Menag Sukses Terapkan Rapor Digital Madrasah, Nyayu: Sudah 93 Persen Terapkan RDM

Padahal, seluruh Ormas yang beroperasi di wilayah Bumi Sekundang Setungguan telah diimbau untuk melengkapi legalitas agar dapat menjalankan kegiatan secara sah.

“Hingga saat ini, nama ASBS dan FPWK belum pernah atau tidak terdaftar di Kesbangpol. Karena itu, kami menganggap keberadaan Ormas ini tidak legal di Bengkulu Selatan,” tegasnya.

Arjo menjelaskan bahwa setiap Ormas yang ada di Bengkulu Selatan wajib terdaftar secara resmi di Kesbangpol sebagai bentuk pendataan.

Proses pendaftarannya pun tidak rumit, bahkan tanpa biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012.

“Syarat pendaftaran sudah jelas, dan kalau semuanya lengkap, pasti kami proses tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Arjo juga menyayangkan tindakan ASBS yang sering menggelar kegiatan tanpa mengurus legalitas. Kesbangpol mencatat bahwa ASBS sudah beberapa kali melakukan aktivitas di wilayah Bengkulu Selatan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami telah memantau keberadaan ASBS cukup lama. Meskipun mereka sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan, hingga kini belum ada pendaftaran resmi di Kesbangpol,” sesalnya.

Hingga saat ini, tercatat ada 84 Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Selatan, dengan 14 di antaranya aktif dan telah melakukan registrasi ulang. Namun, FPWK dan ASBS tidak termasuk di dalam daftar tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan