Kejari Selamatkan Rp 5 Miliar dari Samisake, Belum Dikembalikan Masih Segini
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin SH MH--
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berupaya menyelamatkan uang korupsi penyaluran dana Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) yang merupakan Program Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Upaya yang dilakukan Kejari Bengkulu diantaranya menyita dan melacak aset para tersangka korupsi. Selain itu, Kejari Bengkulu juga melakukan upaya penagihan terhadap masyarakat yang meminjam dana Samisake tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, selama penyidikan korupsi Samisake, respons masyarakat untuk mengembalikan kerugian meningkat.
Sejauh ini ada sekitar Rp 5 miliar dana Samisake yang sudah terkumpul dari total disalurkan Rp 8 miliar.
"Kami melakukan upaya penagihan terhadap masyarakat yang melakukan pinjaman, ada juga yang beritikad baik mengembalikan. Sampai saat ini sudah Rp 5 miliar terkumpul dari total yang disalurkan Rp 8 miliar," jelas Kajari.
Untuk korupsi Samisake Jilid I, Kejari Bengkulu telah melakukan penyitaan aset 4 tersangka.
Beberapa aset yang disita diantaranya, sertifikat tanah seluas 442 meter persegi, tanah serta bangunan seluas 442 meter persegi milik tersangka ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri.
Selanjutnya, aset berupa tanah dan bangunan seluas 548 meter persegi milik tersangka Akhir Mili. Empat sertifikat milik tersangka Rustam juga diblokir oleh penyidik agar tidak disalahgunakan. Untuk aset lain milik tersangka Samisake masih ditelusuri oleh penyidik.
"Untuk korupsi Samisake jilid II dengan tersangka Er kami juga lakukan penelusuran aset, saat ini masih berproses," imbuh Kajari.
Korupsi Samisake Jilid I telah memasuki persidangan, empat orang tersangka yakni Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Junilawati selaku Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri, ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri dan Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri.
Total pengembalian kerugian negara yang dilakukan 4 tersangka tersebut sebesar Rp 240 juta. Jumlah tersebut masih belum cukup untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari korupsi tersebut.
Data terhimpun, kerugian negara Rp 1 miliar itu berasal dari beberapa koperasi. Yakni BMT Kota Mandiri Rp 739 juta, Koperasi SP Mandiri Rp 156 Juta, dan Koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.
Jika para tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, maka aset milik mereka akan disita yang kemudian untuk membayar kekurangan dari kerugian negara yang ditimbulkan.(167)