Siap-siap, Honorer Kategori Ini Bakal Dirumahkan

Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Peluang Baru untuk Honorer, MenPAN RB Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu

Oleh karena itu, honorer yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun ini terpaksa akan dirumahkan atau dengan kata lain diberhentikan dari statusnya sebagai honorer.

Meski demikian, Kepala BKN menyampaikan jika pihaknya akan mencoba memikirkan kembali dan mencari opsi lain untuk tetap bisa menyelamatkan para honorer baru tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan