Alhamdulillah, Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Asal Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi para guru -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Regulasi Baru, MenPAN RB Tetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 2 Kategori Honorer Ini Bersiaplah

BACA JUGA:Janggal, Kemenag Batalkan Kelulusan 24 Peserta PPPK, Berikut Daftarnya

3. Sekolah yang Terdata di Dapodik

Selanjutnya, untuk menerima tunjangan sertifikasi dari Kemendikbud, sekolah tempat guru PPPK paruh waktu mengajar harus terdata di Dapodik.

 Sekolah tempat guru PPPK honorer mengajar harus tercatat di Dapodik. Jika tidak, maka guru PPPK  paruh waktu tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi.

4. Mengajar/Membimbing 

Guru PPPK Paruh waktu  juga harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa  dagar  dapat menerima tunjangan sertifikasi.

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi, guru PPPK honorer harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Jika tidak memiliki NRG, maka guru PPPK honorer tidak berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

6. Beban Kerja 

Pemenuhan beban kerja merupakan syarat lain yang harus dipenuhi oleh guru PPPK paruh waktu. Jika beban kerja tidak terpenuhi, maka guru PPPK paruh waktu  tidak dapat menerima tunjangan profesi.

7. Penilaian Kinerja Baik

 Minimal, guru PPPK paruh waktu harus mendapatkan penilaian kinerja 'baik' untuk dapat menerima tunjangan profesi dari Mendikudasmen Abdul Muti.

8. Tidak Bekerja dari  Instansi lain

 Jika guru PPPK  paruh waktu  menjadi pegawai tetap di instansi lain, maka tunjangan sertifikasi guru tidak akan dibayarkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan