Alhamdulillah, Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Asal Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi para guru -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA:Final, Hanya Honorer 2 Kategori Ini yang Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan 4 Jenis Kredit Menggiurkan, Khusus untuk PNS, Pensiunan, dan PPPK
Lalu berapa besaran nominal tunjangan sertifigkasi PPPK Paruh waktu ?
Tak ubahnya guru ASN, nominal tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK paruh waktu sama, yakni setara dengan satu kali gaji pokok bulanan.
Menurut Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2025, gaji untuk PPPK paruh waktu sama dengan gaji yang diterima ketika mereka berada dalam posisi honorer. Jumlah maksimumnya sama dengan upah minimum yang ditetapkan di daerah tempat guru PPPK paruh waktu ditugaskan.
Tunjangan yang menjadi hak guru PPPK honorer ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kesejahteraan guru memang menjadi fokus utama Kemendikbud saat ini. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Abdul Muti, peningkatan kesejahteraan guru dapat meningkatkan kualitas guru.
"Guru yang berkualitas, guru yang bermutu, dan guru yang hebat ditentukan oleh kesejahteraan guru," ujarnya.
Dengan adanya tunjangan profesi tersebut diharapkan dapat memotivasi para dosen honorer PPPK dalam menjalankan tugasnya. (**)