Polres Ungkap Penikaman Boni, Begini Motif dan Kronologinya

RENALD/BE Pihak Polres Bengkulu Selatan saat menyampaikan press release pengungkapan kasus penikaman seorang pemuda, Senin 20 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Polres Bengkulu Selatan melalui personel Sat Reskrim berhasil mengungkap motif pembunuhan korban Boni Satria (19). Adapun dalam mengungkap kasus tersebut, Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial RR (17) dan RI (16) di TKP jalan Serma Jakfar Kecamatan Kota Manna pad 13 Januari 2025 lalu.
Adapun motif penikaman hingga berunung maut tersebut didasari saling ketersinggungan dari senggolan motor. Wakapores Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK menjelaskan kasus pembunuhan korban Boni secara gamblang.
"Motifnya berawal dari teman korban ER senggolan motor dengan teman tersangka utama yakni RA. Kemudian terjadilah cekcok mulut antar keduanya," ujar Waka Polres pada Senin, 20 Januari 2025.
Lebih lanjut, Waka Polres mengatakan kedua pelaku bertemu di TKP yang berada di jalan Serma Jakfar. Dari sinilah kedua kubu saling berkelahi hingga akhirnya tersangka RA menikam korban Boni dibagian dada sebelah kiri menggunakan pisau.
"Saat itu juga korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan rumah sakit AS Syifa Manna, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia. Ini berawal dari ketersinggungan, atau berawal dari senggolan motor,” sambungnya.
BACA JUGA:Aspirasi Emak-emak Terealisasi, Sekdes Jabat Plt Kades Air Berau, Ini Kata Sekda Mukomuko
BACA JUGA:Tak Ada Pengalihan DD untuk Program Makan Gratis di Mukomuko, Ini Permasalahannya
Wakapolres juga menepis berbagai isu lainnya terkait pembunuhan tersebut, termasuk isu asmara korban dan pelaku. Sedangkanupaya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak membutuhkan waktu lama.
"Dua jam pasca kejadian para tersangka berhasil diringkus di Kecamatan Pino Raya dan jalan poros menuju Kota Bengkulu," ungkapnya.
Adapun saat itu para tersangka tersebut berupaya kabur menuju Kota Bengkulu. Namun berhasil dicegah oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan,"
“Tiga orang yang diamankan, dua telah jadi tersangka RR dan RI. Dan satu orang lagi masih saksi,” lanjutnya.
Saat ini Polres Bengkulu Selatan masih melanjutkan proses hukum dari kasus tersebut dengan sistem peradilan anak, yaitu UUD nomor 11 tahun 2012. Sehingga perkara anak-anak harus cepat diproses paling lama 15 hari sebelum tahap 2. (Renald)