Mantan Kades di Kabupaten Kaur Dituntut 3 Tahun, Ini Dia kasus yang Menjeratnya

IST/BE Dua terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Senin 20 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 20 Januari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Agun Helbet Juliansun. 

Terdakwa Yayan dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 509 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 2 tahun. Terdakwa Agun dituntut 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun. JPU Kejari Mukomuko, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, tuntutan terhadap dua terdakwa sudah sesuai fakta persidangan, keterangan saksi dan saksi ahli. 

"Terdakwa Yayan dituntut 3 tahun dan denda Rp 50 juta, untuk terdakwa Agun dituntut 2 tahun dan 6 bulan," jelas Bobbi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai dua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidair. Yakni pasal pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sampai pada tahap penuntutan, dua terdakwa belum mengembalikan kerugian negara. Total kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi DD Desa Gunung Kaya lebih kurang Rp 600 juta. 

BACA JUGA:Polres Ungkap Penikaman Boni, Begini Motif dan Kronologinya

BACA JUGA:Protes IUP Galian C Diproses Perusahaan Lain, Direktur CV Agung Wijaya Gelar Jumpa Pers Ini Pernyataannya

"Untuk dakwaan, menurut kami terbukti dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18," imbuh Bobbi. 

Kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim SH menghormati tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kaur. Tetapi, berdasarkan koordinasi dengan terdakwa, akan mengajukan pembelaan. Nota pembelaan akan disampaikan tanggal 6 Februari 2025 nanti.

"Kami ajukan pembelaan, tanggal 6 Februari nanti sidangnya," ujar Deden.

Modus korupsi yang dilakukan bermacam, markup anggaran dan pembangunan fiktif. Dari modus tersebut kerugian negara berdasarkan auditor Rp 611 juta. Hal tersebut senada diungkapkan terdakwa Agun, dia diminta membuat pengajuan program, dari program yang diusulkan bisa mengambil keuntungan.

Salah satunya pengajuan 18 titik lampu jalan, satu titik lampu jalan terdakwa mengambil kentungan Rp 5 sampai Rp 6 juta. Ada juga program penyuluhan covid-19 yang tidak dikerjakan dan tidak ada SPJ. Uang korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, salah satunya bermain judi online oleh Kades. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan