Bapenda Tunda SPT Parkir, Ini Alasan dan Penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

INDRI/BE Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH., MH., memberikan penjelasan terkait penundaan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi petugas parkir di beberapa titik strategis Kota Bengkulu demi mencegah pungutan--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunda penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk petugas parkir (Jukir) di beberapa kawasan. Langkah ini diambil untuk mencegah pungutan liar (pungli) sekaligus menertibkan kawasan parkir yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan, hingga saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk petugas parkir (Jukir) di beberapa lokasi strategis di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut meliputi kawasan Jalan Cendana, Jalan KZ Abidin, serta area depan PTM dan Mega Mall.
"Dari data kami, ada sekitar 20 titik parkir di wilayah tersebut yang hingga kini masih menunggu penerbitan SPT resmi. Kami memutuskan untuk tidak mengeluarkan SPT sejak akhir tahun lalu karena ada beberapa permasalahan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu," ujar Nurlia.
Salah satu alasan utama penundaan penerbitan SPT adanya perubahan fungsi lahan parkir yang kini digunakan untuk kegiatan jual beli. Kawasan yang sebelumnya disiapkan sebagai tempat parkir kini diisi oleh pedagang buah dan sayur. Hal yang dimana menurut Nurlia, membuat lahan parkir tidak lagi sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Baznas Kota Bengkulu Buka Program Bantuan Usaha, Ini Dia Bantuan yang Diberikan untuk UMKM
BACA JUGA:Pemkot Persiapkan POPKA 2025, Begini Penjelasan Asisten II Pemkot Bengkulu
"Kami menunda penerbitan SPT sambil melakukan penertiban. Tempat parkir yang semula berfungsi sebagai titik parkir kini berubah menjadi tempat berjualan. Kami harus memastikan bahwa fungsi lahan parkir kembali sebagaimana mestinya sebelum SPT diterbitkan," ucap Nurlia.
Lebih lanjut, Nurlia mengungkapkan, ketidakjelasan pengelolaan parkir di lokasi tersebut telah menimbulkan praktik pungutan liar (pungli). Beberapa oknum Jukir bahkan diketahui menarik pungutan yang cukup besar dari para pedagang yang menggunakan lahan parkir untuk berjualan.
"Informasi yang kami terima menunjukkan adanya pungutan oleh oknum Jukir kepada pedagang. Ini adalah praktik yang tidak seharusnya terjadi dan kami berkomitmen untuk mengawasi lebih ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemerintah Kota Bengkulu kini menyerahkan pengelolaan sementara kawasan parkir tersebut kepada Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk mencegah pungli dan menjaga ketertiban di lokasi yang terdampak.
BACA JUGA:Rifai-Yevri Optimis Sidang Sengketa Pilkada Berlanjut
Dalam kesempatan yang sama, Nurlia juga menyampaikan, Pemerintah Kota Bengkulu telah memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Seluruh kegiatan pengelolaan parkir kini dilakukan langsung oleh Pemkot Bengkulu guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Kami tidak lagi melibatkan pihak ketiga. Seluruh pengelolaan parkir sekarang dikelola langsung oleh Pemkot Bengkulu. Dengan cara ini, kami berharap dapat memastikan bahwa semua sistem berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.
Dengan langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Bengkulu ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan parkir yang lebih baik dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Bapenda juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban parkir guna meningkatkan kesadaran dan mendukung kebijakan pemerintah. (Indriati)