Kasus Penyegelan Ruangan Wabup Lebong Tunggu Instruksi Ini

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos--

harianbengkuluekspress.id  – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lebong memastikan telah melaksanakan ekspose dan tunggu instruksi pimpinan, terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang melakukan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati (Wabup) Lebong Drs Fahrurrozi MPd menggunakan rantai anjing pada tanggal 06 November 2024 yang lalu.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya memang telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Polda Bengkulu terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Wabup Lebong Drs Fahrurrozi MPd yang pada saat itu masih menjabat sebagai Plt Bupati Lebong.

“Gelar perkara memang sudah kita lakukan beberapa hari yang lalu di Polda Bengkulu,” sampainya, Kamis 23 Januari 2025.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk hasil dari gelar perkara  telah didapatkan, akan tetapi dirinya belum bisa menyampaikan hasilnya. Karena hasil gelar perkara belum dilaporkan pihaknya ke Kapolres Lebong dan nanti tinggal menunggu apakah Kapolres langsung yang akan menyampaikan hasilnya atau ada perintah lain.

“Kita akan laporkan kepada bapak Kapolres terlebih dahulu untuk hasilnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Terpidana di Padang Sidang PK Ditunda, Begini Penjelasan JPU Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan, Pembangunan Green KUA Kemenag Gunakan Solar Panel

Masih kata Kasat Reskrim, sebelumnya dalam kasus ini pihaknya telah meminta keterangan dari para saksi. Baik itu saksi pelapor maupun saksi terlapor yang mana setidaknya ada sebanyak 8 orang ASN yang dilaporkan terkait penyegelan ruang kerja Wabup Lebong.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan dari para saksi dan akhirnya kita melaksanakan gelar perkara,” tuturnya.

Kembali mengingatkan, dilaporkannya beberapa orang ASN oleh Wabup Lebong berawal pada saat itu Wabup Lebong Drs Fahrurrozi MPd sedang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lebong karena Bupati Lebong Kopli Ansori SSos cuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong. Pada saat itu sebagian ASN merasa kecewa dengan kebijakan dari Plt Bupati Lebong, baik itu terkait pencairan di Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, pencairan Dana Desa (DD), pergantian Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa serta terkait hal lainnya.

Atas kekecewaan tersebut para ASN bersama Pjs Kades, Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) menggelar aksi damai di kantor cabang Bank Bengkulu Muara Aman, DPRD dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Lebong.

Pada saat menggelar aksi di depan kantor Setda Lebong, para pndemo ingin bertemu dengan Plt Bupati Lebong, akan tetapi Plt Bupati tidak berada di tempat. Sehingga perwakilan pendemo menyegel ruang kerja Plt Bupati Lebong menggunakan rantai anjing dan kemudian digembok.

Atas kejadian itu dibulan yang sama (November 2024), Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd melalui kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Lebong untuk melaporkan 8 oknum ASN yang melakukan penyegelan ruang kerja Plt Bupati karena dinilai telah melakukan pelanggaran hukum.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan