Terpidana di Padang Sidang PK Ditunda, Begini Penjelasan JPU Kejati Bengkulu

DOK/BE Terdakwa Nafdi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Saat ini Nafdi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas putusan kasasi yang dia terima sebelum PK diajukan.--

Harianbengkuluekspress.id - Nafdi ST, mantan pejabat BPJN Bengkulu, terpidana kasus korupsi Jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

PK yang diajukan Nafdi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara terhadapnya tertanggal 9 September 2024. Akan tetapi sidang pertama yang diketuai Paisol SH pada Kamis, 22 Januari 2025, ditunda akibat terdakwa tidak datang. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Eksekusi Kejati Bengkulu, Syapei.

"Sudah dieksekusi, untuk sidangnya ditunda karena sidang PK tidak dihadiri terdakwa," jelas Syapei.

Penundaan sidang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana disebutkan permintaan PK hanya dapat diajukan terpidana atau ahli warisnya. Nafdi telah dieksekusi oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu pasca turunnya putusan kasasi. Hanya saja, eksekusi dilaksanakan di Lapas Padang, karena Nafdi sakit. 

BACA JUGA:Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan, Pembangunan Green KUA Kemenag Gunakan Solar Panel

BACA JUGA:Selain Tubuh Sehat dan Bugar, Senam Aerobik Cegah Kepikunan

Didalam putusan kasasi tertanggal 9 September 2024 disebutkan sebagai pemohon Kejari Mukomuko dan termohon Nafdi ST MT. Amar putusan menyebutkan, kabul kasasi penuntut umum batal judex facti adili sendiri terbukti dakwaan subsidair menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dengan demikian, putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memberikan putusan onslag atau terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan tindak pidana korupsi. 

Terkait kasasi tersebut dibenarkan Humas PN Bengkulu, T Oyong SH MH.

"Iya benar, tetapi kami dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung," jelas Oyong, Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA:Sambangi Pasar Minggu, Dinas PUPR Kota Bengkulu Tegur Pemilik Ruko, Ini Alasannya

Kasus korupsi jembatan menggiring yang menyeret Nafdi ST MT cukup panjang prosesnya. Mulai dari penetapan tersangka yang butuh waktu lama oleh Subdit Tipikor Polda Bengkulu, mulai dilidik pada 2020.

Kemudian, penetapan tersangka dilakukan pada 2022. Nafdi merupakan mantan PPK Satker BPJN Provinsi Bengkulu pada proyek Jembatan Menggiring. Sidang perdana dilakukan pada Oktober 2023. Selanjutnya, pada 24 Februari 2024, Nafdi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan