Baru 400 Calon PPPK di Benteng Lengkapi Berkas, In Kegunaannya

Kabid PPI BKPSDM Benteng, Mashuri SE MM CHRM.--
harianbengkuluekspress.id - Setelah dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Benteng, para peserta diwajibkan melengkapi berkas persyaratan untuk pengusulan penetapan nomor induk (NI) PPPK.
Dari ribuan peserta yang dinyatakan lulus, baru 400 orang yang telah menyampaikan berkas persyaratan.
"Hingga Kamis siang (23 Januari 2024), baru 400 orang calon PPPK yang melakukan pemberkasan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.
Dijelaskan Mashuri, kelengkapan dokumen usulan penetapan NI PPPK untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis diunduh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, juga wajib dilakukan verivikasi dan validasi oleh kepala unit kerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) lalu disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Benteng pada tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
"Panitia seleksi di kantor BKPSDM Kabupaten Benteng akan melakukan verivikasi ulang terhadap dokumen atau berkas yang disampaikan. Katika terdapat berkas yang kurang lengkap, maka dapat langsung untuk melengkapi. Demi memberikan pelayanan prima, Pansel tetap menerima pemberkasan pada hari Sabtu-Minggu," terang Mashuri.
BACA JUGA:204.195 Warga Rejang Lebong Telah Rekam KTP-el, Segini Targetnya
BACA JUGA:Plt Gubernur Ajak Lestarikan Durian Lokal di Rejang Lebong, Begini Caranya
Diketahui, total peserta seleksi PPPK tahap I, sebagian besar dinyatakan lulus. Terdiri dari, sebanyak 774 orang formasi tenaga teknis, 105 orang tenaga kesehatan dan 276 orang tenaga guru. Selain itu, terdapat 43 orang dinyatakan tak lulus.
Hal ini terjadi lantaran jumlah pelamar yang mendaftar di sejumlah formasi melebihi kuota yang dibutuhkan.
Terhadap peserta yang tak lulus, mereka akan tetap diangkat menjadi PPPK namun dengan status paruh waktu.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) mengenai PPPK paruh waktu. Termasuk tentang sistem pembayaran gaji mereka.(bakti)