LHP Oknum Kabag Umum Menghilang di BKN, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Kepahiang
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/85ae425b4ca3076a4669ca58dff5aadf.jpg)
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oknum Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepahiang tidak muncul atau menghilang di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga dalam rekomendasi BKN kepada kepala daerah terkait menjatuhi sanksi kepada ASN tidak netral dalam Pilkada 27 November 2024 lalu tidak ada nama oknum Kabag tersebut.
Oknum kabag umum ini sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Panwaslu Kecamatan Kepahiang, karena terkait dengan dugaan mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Windra Purnawan - Ramli di Pilkada lalu. Dugaan tidak netralnya oknum pejabat eselon 3 ini mencuat, setelah beredarnya video pendek sekelompok orang tengah berkumpul didalam ruangan sembari mengkampanye dukungan untuk Poslon nomor urut dua.
BACA JUGA:Begini Kata Kasat Reskrim Polres Lebong Soal Kasus Pungli Sertifikat
BACA JUGA:BRI Curup Kembali Siapkan 2 Unit Mobil, Ayo Ikuti dan Begini Caranya
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, terkait hilangnya nama oknum Kabag Umum direkomendasi BKN membantah adanya dugaan permainan saat pemeriksaan oknum-oknum pejabat yang tidak netral dalam Pilkada. Mirzan beralasan jika berkas 7 ASN yang berparkara sudah disampaikan semua ke BKN agar dijatuhi sanksi, karena dalam pemeriksaan Bawaslu dinilai memenuhi unsur tidak netral.
"Tidak ada permainan apapun, itu terjadi karena kendali sistem di aplikasi pelaporan saja. Kebetulan untuk berkas EK ketika diinput dalam aplikasi pelaporan BKN terjadi kegagalan, sedengkan 6 ASN lainnya berhasil," kilah Mirzan.
Menurut Mirzan, sudah beberapa kali staf pelaporannya melakukan penginputan berkas EK diaplikasi pelaporan BKN selalu gagal. Sehingga proses pelaporan berkas perkaranya menjadi terpisah dengan 6 ASN lainnya.
"Tetapi sudah dikirimkan lagi ke BKN, tapi masih terjadi kegagalan," ucapnya.
Sebelumnya dalam proses pemeriksaan oknum Kabag Umum ini sudah disertai bukti video yang memperlihat secara jelas jika oknum Kabag Umum ini berkumpul bersama sejumlah orang yang diduga sedang mendeklarasikan dukungan untuk Paslon Bupati nomor urut 2. Bahkan didalam video itu oknum Kabag Umum ini ikut mengangkat tangan menunjukkan dukungan untuk paslon bupati tersebut.
Namun kejanggalan muncul, setelah surat rekomendasi BKN keluar dan ditujuhkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Dimana hanya ada 6 ASN yang direkomendasikan BKN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang. Padahalnya sebelumnya dalam pemeriksaan ada 7 orang oknum ASN tidak netral yang menjalani proses pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
Informasi diperoleh di lapangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) sudah dua kali menyurati Bawalsu Kabupaten Kepahiang agar memberikan data terkait LHP 7 Oknum ASN tidak netral dalam Pilkada lalu. Surat pertama dilayangkan BKDPSDM tertanggal 18 November 2024 lalu, namun tidak mendapatkan jawaban dari lembaga pengawas Pilkada tersebut. Kemudian pada tanganggal 2 Januari 2025 BKDPSDM Kabupaten Kepahiang kembali melayangkan surat permohonan yang sama kepada Bawaslu Kepahiang.
Pada surat kedua BKDPSDM ini mendapatkan balasan dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang, lagi-lagi berkas yang dikirimkan atau disampaikan Bawaslu hanya LHP 6 orang ASN. Sedangkan berkas EK oknum Kabag Setda Kabupaten Kepahiang tidak ada. (doni)