Jangan Tergiur Tawaran Pupuk Murah, Bisa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu mengimbau petani kelapa sawit jangan membeli pupuk dengan harga murah dari petani lainnya.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Petani kelapa sawit di Bengkulu jangan mudah tergiur dengan tawaran pupuk kimia dengan harga murah. Hal itu dilakukan agar terhindar dari pelanggaran hukum dan tindak pidana penadahan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan, petani kelapa sawit jangan mau membeli pupuk dengan harga murah dari petani lainnya. Bisa saja pupuk yang dijual tersebut adalah pupuk subsidi. Padahal secara aturan, petani kelapa sawit tidak berhak menerima pupuk bersubsidi.

"Jangan mau beli pupuk murah tersebut bisa jadi itu pupuk bersubsidi," kata Rizon, Sabtu 25 Januari 2025.

Ia mengaku, petani yang menjual pupuk biasanya merupakan petani padi di Bengkulu. Jika ada petani sawit yang membeli pupuk itu maka nanti bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

"Jadi pupuk subsidi dijual kembali itu melanggar hukum," tuturnya.

BACA JUGA:Satpam Perkebunan Sawit di Bengkulu Utara Diduga Ditembak OTD, Luka di Bagian Ini, Dilarikan ke RS

BACA JUGA:Tongkang Kandas di Pulau Baai Bengkulu, Ini Dia Penyebabnya

Ia mengatakan, petani tersebut menjual pupuk subsidi karena peminatnya cukup tinggi. Sebab selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi terbilang cukup jauh yakni berkisar Rp 250 ribu per karung dan Rp 1 juta per karung ukuran 50 kilogram. Karena selisih yang jauh tersebut membuat petani padi menjualnya ke petani kelapa sawit.

"Inilah, karena selisih harga pupuk subsidi dan non subsidi yang jauh makanya membuat petani menjualnya," tuturnya.

Tapi secara hukum, tidak hanya petani padi yang dipenjara, namun petani sawit yang membeli juga. Dimana petani kelapa sawit dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Sehingga petani kelapa sawit diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

"Makanya kami minta kalau ada petani yang jual pupuk subsidi lebih baik jangan dibeli, karena nanti baik penjual ataupun pembeli sama-sama akan dipenjara," tutupnya.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan