Jadwal dan Mekanisme PPPK Paruh Waktu Resmi Mendapatkan NIP, Simak Penjelasannya

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id – Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi skema baru yang ditawarkan pemerintah untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja berbasis kontrak dalam sektor pelayanan publik.
Program ini memberikan peluang bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK namun tidak lolos akibat keterbatasan formasi jabatan.
Kini, mereka dapat dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu dan tetap memiliki kesempatan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi pemerintah untuk mengakomodasi pelamar yang memenuhi syarat tetapi belum memiliki formasi jabatan.
BACA JUGA:Laksanakan Instruksi Presiden untuk Efisiensi Anggaran 2025, Ini yang Dilakukan Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:PPPK Petugas Kebersihan Terkendala Ijazah, Ini Penjelasan Kepala DLH Kota Bengkulu
Mereka akan bekerja dengan status paruh waktu (part-time) sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Menariknya, mereka tetap akan mendapatkan NIP sebagai pengakuan resmi sebagai ASN, serta gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji yang diterima sebelumnya.
"PPPK Paruh Waktu ini memberikan solusi bagi pelamar yang sudah memenuhi kualifikasi namun belum mendapatkan formasi jabatan. Penyesuaiannya tetap bergantung pada kebutuhan organisasi," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja.
Menurut Aba Subagja, proses penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, asalkan memenuhi semua persyaratan jabatan.
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Instansi terkait mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan analisis kebutuhan organisasi.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan: Rincian kebutuhan yang diajukan PPK disetujui untuk setiap instansi pemerintah.
3. Pengajuan Penerbitan NIP ke BKN: PPK mengajukan permohonan penerbitan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
4. Penerbitan NIP oleh BKN: Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima pengajuan.