Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Mendikdasmen Jaring Aspirasi Pemangku Kepentingan,Ini Tujuannya

Kemendikdasmen jaring aspirasi pemangku kepentingan terkait rancangan Permendikdasmen SPMB tahun 2025-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025. 

Pertemuan forum konsultasi publik untuk menghimpun pendapat dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

"Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,"ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. 

BACA JUGA: Disetujui Prabowo, Sistem PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB

BACA JUGA: Tak Lolos PPDB Negeri, Bisa Diterima di Swasta dan Disubsidi Pemda

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat mengatakan bahwa prinsip utama dalam penerimaan mahasiswa baru adalah transparansi, akuntabilitas, obyektifitas, dan tidak diskriminatif. 

"Kami berharap dengan adanya sistem penerimaan mahasiswa baru ini, masalah-masalah yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang lagi. Mari kita bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan penerimaan mahasiswa baru ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif di lapangan," kata Ojat. 

Konsultasi publik ini akan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga pendidikan, pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, direktur dinas pendidikan provinsi dan kota, lembaga pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jelang Jabatan Berakhir, Bupati Kopli Ansori Lantik Sekda Lebong, Ini Orangnya

BACA JUGA: Jalur dan Syarat Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

Pertemuan itu menyigung alasan perubahan nama PPDB jadi SPMB, sekaligus rancangan Permendikdasmen tentang SPMB tersebut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB). 

Berikut  empat jalur penerimaan peserta didik baru, yaitu: 

1. Jalur domisili 

Jalur ini ditujukan bagi calon mahasiswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan didasarkan pada prinsip mendekatkan domisili tempat tinggal dengan satuan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan