Jalur dan Syarat Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

ilutstrasi penerimaan PPDB jenjang SMK di Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB. 

Sitem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memiliki empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu Jalur Prestasi - Jalur Afirmasi - Jalur Mutasi - Jalur Prestasi. 

Para orang tua mulai saat ini dapat mempersiapkan dokumen yang akan digunakan sebagai persyaratan  pada  SPMB.

BACA JUGA: Disetujui Prabowo, Sistem PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB

BACA JUGA:Guru Honorer Terancam Dirumahkan, Ternyata Ini Penyebabnya

Berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa baru SPMB 2025, sesuai dengan jenjang yang dilalui, yaitu:

A. Jenjang SD

1. Berusia  7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. 

2. Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025, bagi calon mahasiswa baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikologis serta dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog. 

B. Jenjang SMP 

1. Berusia  paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025. 

2. Telah menyelesaikan kelas 6 sekolah dasar atau yang sederajat. 

BACA JUGA:Ramai Dikunjungi Warga, 2 Mobil Perpustakaan Keliling akan Hadir di Merah Putih, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 30 Januari 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan