Pendaftaran SPMB Sekolah Negeri Hanya Satu Gelombang, Begini Kata Mendikdasmen

Dok/BE Pelaksanaan PPDB beberapa tahun lalu--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah telah resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Ada beberapa kebijakan baru dalam sistem penerimaan siswa baru ini. Salah satunya adalah sekolah negeri di semua jenjang, mulai dari SD hingga SMA, hanya diperbolehkan menerima siswa baru dalam satu gelombang.
"Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru dalam 1 (satu) kali gelombang," demikian bunyi keterangan.
Itu tertuang dalam draf Urgensi perubahan sistem Penerimaan Murid Baru yang dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
BACA JUGA:PNBP KPPN Manna 2024 Capai Rp 12,8 Miliar, Potensi Peningkatan Masih Terbuka
BACA JUGA:Mana Yang Lebih Bagus, Mencuci Muka Pakai Air Hangat Atau Air Dingin ? Ini Kata Ahlinya
Selain itu, sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung yang terdaftar pada data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dijelaskan Mendikdasmen, Abdul Muti perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lama.
Dalam sistem PPDB di era Nadiem makarim gelombang penerimaan calon murid baru di sekolah negeri ada dua gelombang.
"Jadi kita ganti dengan SPMB. Nah, alasannya karena kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua. Kedua, sistem yang lama memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, jadi kami akan mempertahankan solusi yang baik," terang Muti.
Sistem penerimaan mahasiswa baru ini disajikan dalam empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa, yaitu domisili, konfirmasi, mutasi, dan prestasi.
Jalur domisili didasarkan pada jarak dari rumah ke sekolah, yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi. Jalur afirmasi hanya menyasar dua kelompok calon peserta didik baru, yaitu keluarga miskin dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:PPDB Zonasi Dihapus, Kemendikdasmen Siapkan 4 Jalur Penerimaan Murid Baru 2025
BACA JUGA: Disetujui Prabowo, Sistem PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB