Meski Ada Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Bayar Intensif Guru, Begini Ketentuannya

logo Kemenag -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap memberikan tunjangan insentif kepada guru non-PNS mulai jenjang pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Suyitno membenarkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru non-PNS Raudhatul Athfl (RA) dan Madrasah pada tahun ini.
"Meskipun ada efisiensi, Kementerian Agama telah sepakat dengan DPR dalam rapat kerja mengenai alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru non-PNS RA dan Madrasah," kata Suyitono.
Dikatakannya, pemberian tunjangan insentif ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah terhadap pengabdian para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa
Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
BACA JUGA:Memperlancar Pembuangan Racun, Ini Manfaat Kumis Kucing dan Cara Penggunaanya
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.
"Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru," katanya.
Tunjangan insentif ini akan disalurkan secara bertahap, saat kemenag sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemberian penghargaan guru non PNS di RA dan madrasah.
Disisi lain, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag,Thobib Al-Ayhar, juknis tersebut antara lain mengatur kriteria guru yang berhak menerima tunjangan insentif.
Guru calon penerima wajib memenuhi kriteria tunjangan intensif sebagai berikut:
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);