Orang Tua Wajib Tahu, Berikan Hadiah Pada Guru Saat Kenaikan Kelas, Potensi Gratifikasi, Ini Penjelasan KPK

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam High level meeting bertajuk "Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi"-tangkaplayar/Bengkuluekspress.id--

Harianbengkuluekspress.id- Jelang kenaikan kelas sudah menjadi pemandangan biasa, walimurid memberikan hadiah kepada guru. 

Biasanya, hadiah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan usaha guru dalam mengajar serta membimbing siswa selama setahun ajaran. 

Hadiah ini bisa berupa barang, uang tunai, atau bahkan ucapan terima kasih yang disampaikan secara langsung oleh siswa dan orang tua.

Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan berbagai permasalahan terkait integritas di dunia pendidikan. 

Salah satunya yakni 65% sekolah masih memiliki kebiasaan memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.

Terkait hal itu, Komisis Pemberantasan Korupsi mengupas tentang tantangan integritas di dunia pendidikan, dalam high Level meeting bertajuk " Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi"  yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025. 

BACA JUGA:Jangan Diabaikan, Kenali 8 Gejala Sakit Kepala Ini Mengindikasikan Adanya Penyakit Serius.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran hingga Pelaksanaan WFH, Kemdiktisaintek Terbitkan Surat Edaran Resmi, Begini Instruksinya

Acara  itu dihadiri Deputi  Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Dikatakannya 

Untuk memperkuat integritas di sektor pendidikan, KPK bekerja sama dengan enam kementerian untuk memperkuat kurikulum pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas.

Pimpinan KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan membutuhkan dukungan dari semua sektor, terutama kementerian dan lembaga terkait. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan