Pengolahan Zakat Jadi Sorotan, 8 BAZNAS dan LAZ di Delapan Lokasi Ini di Audit

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan pengelolaan zakat di delapan Baznas dan LAZ di audit -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Delapan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan dua lembaga amil zakat (LAZ)  di delapan lokasi diaudit oleh Kementerian Agama . 

Ke delapan Baznas dan LAZ itu meliputi BAZNAS Kabupaten Sumedang, Garut, Cianjur, Sukabumi, Kota Surabaya, Provinsi Jambi, serta LAZ Nurul Hayat Surabaya dan LAZ Djalaludin Pane di Sumatra Utara. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad Kemenag telah menurunkan sebanyak 27 auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenag ditugaskan untuk meninjau pengelolaan zakat di wilayah tersebut.

Pelaksanaan audit  telah berlangsung sejak  tanggal 9 hingga 16 Februari 2025.

"Dana zakat adalah amanah umat yang harus dikelola sesuai syariah. Negara wajib memastikan dana zakat tepat sasaran, terutama untuk penanggulangan kemiskinan," ujar Abu Rokhmad.

BACA JUGA:Demi Kesejahteraan Guru Madrasah, Kemenag Pastikan Program PPG Tetap Berjalan

BACA JUGA:Dialokasikan Rp 2,4 Miliar, 27 Sekolah di Kota Bengkulu Terapkan Makan Bergizi

Ia menegaskan bahwa dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya merupakan amanah umat yang harus dikelola sesuai syariah.

Oleh karenanya, audit harus dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14/2014 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 606/2020. 

Audit tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup kepatuhan dan pencegahan kecurangan dalam pendistribusian zakat kepada para mustahik.

Selain itu, audit ini juga bertujuan untuk menghasilkan peta jalan untuk akreditasi berbasis kinerja lembaga zakat dan kepatuhan syariah. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Akhir Bulan Ini Presiden Prabowo Subianto Bakal Resmikan Bank Emas, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Perluasan Lahan Pertanian, Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Perubahan Status Lahan Dilokasi Ini

Rokhmad menegaskan bahwa sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat dalam UU No. 23 tahun 2011, BAZNAS dan LAZ harus berperan aktif dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan yang dicanangkan oleh Pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan