Demi Kesejahteraan Guru Madrasah, Kemenag Pastikan Program PPG Tetap Berjalan

Kemenag gelar UP PPG Guru PAI secara daring-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -  Meski adanya tekanan terhadap efisiensi anggaran, program Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Kementerian Agama memastikan kelanjutan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah tetap berjalan. 

Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar menyatakan, PPG bagi guru PAI di sekolah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia. 

Menurut Menag, program ini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pendidikan agama di sekolah dan juga meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya. 

Program ini berfokus pada pemberian pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga pendidik, khususnya yang mengajar pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah. 

BACA JUGA:Dialokasikan Rp 2,4 Miliar, 27 Sekolah di Kota Bengkulu Terapkan Makan Bergizi

BACA JUGA:Launching Perdana Makan Bergizi Gratis di Kota Bengkulu, Ditinjau Pj Walikota, Sasar 27 Sekolah

Meskipun kondisi anggaran mungkin terbatas, pelaksanaan PPPG PAI dianggap sebagai bagian dari upaya strategis untuk menguatkan kualitas pengajaran, serta memastikan bahwa guru-guru yang mengajar memiliki keahlian yang memadai sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, program ini juga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru. 

"PPG merupakan sarana bagi guru untuk meningkatkan pengembangan profesi mereka. Dengan begitu, pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh dapat digunakan untuk memberikan pendidikan yang lebih baik kepada generasi penerus bangsa," ujarnya.

Dikatakannya, tahun ini, PPG akan dilaksanakan untuk 95.367 guru PAI, dan melalui PPG, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik, dan guru yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tunjangan profesi guru mulai tahun berikutnya.

" Melalui PPG ini, Kemenag mendukung program Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tersisa 1.838 kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025, Ini Ketentuannya

BACA JUGA:Perluasan Lahan Pertanian, Pemkab Bengkulu Selatan Usulkan Perubahan Status Lahan Dilokasi Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan