Dewan Sesalkan Gedung Dinkes Putus Kontrak, Komisi I DPRD Bengkulu Utara Gelar RDP

DPRD Bengkulu Utara melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindaklanjuti sidak pembangunan gedung laboratorium Dinkes Bengkulu Utara yang putus kontrak akhir tahun lalu.-APRIZAL/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi I DPRD Bengkulu Utara yang diketuai Hasdiansyah melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak Dinkes dan OPD terkait lainnya, Rabu, 19 Februari 2025. 

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pembangunan gedung laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak tuntas. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya selaku pihak legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap permasalahan atas laporan atau aspirasi masyarakat terhadap pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara. Termasuk dengan pembangunan gedung laboratorium Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4,9 miliar.

BACA JUGA:Gagal Studi Tour, Mahasiswa Unihaz Bengkulu Tuntut Kembalikan Uang

BACA JUGA:Gubernur dan 9 Kada Dilantik: Helmi - Mian dan Fikri - Hendri Tolak Mobnas Baru

"Ya, hal ini kita lakukan dalam upaya untuk mengetahui penjelasan pihak-pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut, terutama kepada pihak Dinkes dan kontraktor pelaksana serta OPD terkait lainnya," ujar Hasdiansyah.

Ditambahkannya, bahwa memang dari pengakuan dari pihak Dinkes Bengkulu Utara, tidak tuntasnya pembangunan gedung laboratorium tersebut dikarenakan pihak Dinkes Bengkulu Utara melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dengan alasan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang tercantum dalam kontrak dan pihak Dinkes sudah 4 kali menyampaikan surat teguran kepada pihak Kontraktor.

"Dari penyampaian pihak Dinkes Bengkulu Utara, bahwa tidak tuntasnya pembangunan gedung laboratorium tersebut dikarenakan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian. Bahkan pihak Dinkes mengakui sebelum memutus kontrak kerja sudah memberikan 4 kali surat teguran kepada pihak kontraktor," terangnya.

Sementara itu, lanjut Hasdiansyah, kontraktor pelaksana kegiatan dalam hal CV Yorakha mengakui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat hambatan sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu kontrak. 

Akan tetapi secara aturan, Hasdiansyah menerangkan dalam aturan memang ada alasan-alasan yang bisa dimaklumi untuk pekerjaan terjadi keterlambatan, misalkan terjadi kelangkaan bahan baku atau terjadi bencana alam. 

"Akan tetapi dalam pelaksanan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor tidak ada alasan yang harus memaklumi keterlambatan pekerjaan. Sehingga hal ini kita sangat sayangkan," terangnya.

Atas pemutusan kontrak tersebut, Hasdiansyah juga menyampaikan, bahwa capaian kinerja proyek pembangunan gedung laboratorium yang dilakukan tersebut baru diangka 67,24 persen dengan kondisi plafon, lantai, pintu dan lainnya belum selesai dikerjakan.

 Sementara dari total anggaran DAK sebesar Rp 4,9 miliar lebih tersebut telah digunakan sebesar Rp 2,3 miliar dengan rincian pencairan tahap pertama sebesar Rp 1,4 miliar atau diangka 30 persen dan tahap kedua Rp 900 juta atau sebesar 20 persen. Jadi dengan diputus kontrak kerja pembangunan gedung laboratorium tersebut, anggaran tersebut masih menyisahkan 17 persen sesuai dengan hasil kerja yang telah diangka 67,24 persen tersebut.

"Dengan melihat dari hasil akhir pekerjaan tersebut pembangunan yang tidak tuntas ini sangat disayangkan karena dinilainya menghambat program pembangunan pemerintah daerah," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan