Pukul Ayah Kandung, Warga BS Dibekuk, Ternyata Hanya Karena Hal Sepele Ini

Pukul Ayah Kandung, Warga BS Dibekuk-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id – Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pelaku berinisial BS (25) ditangkap pada Senin, 18 Februari 2025, setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Akhyar Anugrah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Majasun (62), melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkulu Selatan pada pukul 18.31 WIB di hari yang sama.
"Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat ia pulang dari kebun dan bertemu dengan anaknya, yang kemudian menanyakan siapa yang merobek bajunya. Korban menyatakan tidak mengetahui hal tersebut, namun pelaku kemudian mengambil gergaji besi dan kayu serta mendekati korban," terang Iptu Akhyar.
BACA JUGA:Dorong Pembangunan Efektif dan Bermanfaat, Dewan BU Sambut Ranwal RKPD 2026
BACA JUGA:Anggota DPRD BU, Harmedi Rian Jemput Aspirasi Masyarakat, Hadiri Musrenbang Kecamatan Hulu Palik
Korban berusaha merebut kedua gergaji tersebut dari tangan pelaku. Setelah berhasil, pelaku mengambil kaca spion sepeda motor yang berada di dekat televisi.
Lalu,pelaku memukul wajah korban hingga mengalami luka di batang hidung dan kening sebelah kiri. Akibat luka tersebut, korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, tim Totaici Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ulak Lebar tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Iptu Akhyar.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Mereka adalah Niko, seorang petani setempat, serta Minusia, yang juga berprofesi sebagai petani.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu dan Wawali, Dedy - Ronny Hadirkan 15 Program Baru, Berikut Rinciannya