Terbaru, Kemendagri Terbitkan Surat, Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu, Ini Isinya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Pemerintah daerah dilarang mengangkat pejabat non-ASN di luar ketentuan perundang-undangan. Dalam hal terjadi ketidak patuhan, daerah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk menggaji pegawai non-ASN tersebut.

Peraturan ini mengacu pada Surat Menteri PANRB No B/5993/M.SM.01.00/2024, tertanggal 12 Desember 2024.

4. Penggajian Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN

Pekerja non-ASN yang tidak tercatat dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapu masih  menjalani proses seleksi sesuai dengan surat Menteri PANRB No B/5993/M.SM.01.00/2024, Mereka berhak menerima gaji sesuai aturan yang berlaku. 

Surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang selama ini menghadapi ancaman PHK. 

 Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN), Adiba mengatakan surat tersebut merupakan solusi atas masalah gaji yang selama ini menjadi masalah terbesar bagi para tenaga honorer. 

Dengan adanya surat tersebut, Pemerintah dapat memastikan bahwa gaji tenaga honorer R2 dan R3 dianggarkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan mereka dalam sistem kepegawaian hingga peralihan ke sistem PPPK paruh waktu, tukasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan