Dishub Tegur Pemilik Kios Pertamini, Ini Penyebabnya

IST/BE Petugas Dishub Kota Bengkulu saat mensosialisasi sekaligus memberikan surat peringatan terhadap pemilik kios pertamini yang melanggar ketentuan. --

Harianbengkuluekspress.id - Pemilik kios Pertamini di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.  Pasalnya, keberadaan Pertamini terlalu dekat dengan tepi jalan umum yang bisa berpotensi kecelakaan lalu lintas. 

"Kita sudah kunjungi pelaku usaha kios pertamini di Rawamakmur ada 8 titik. Mereka mendirikan Pertamini sampai ke tepi aspal. Jadi orang yang ingin membeli BBM harus berhenti di aspal jalan sedangkan itu arus lalu lintas," ujar Kepala  Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan melalui Kasi Keselamatan, Rosian, Jumat 21 Februari 2025. 

Penertiban ini mengacu dalam pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan.  Setiap jalan harus diberikan ruang/space kosong sebagai tempat pemberhentian bagi kendaraan yang akan menepi.

Disamping itu, setiap bangunan atau jenis usaha harus mengikuti standar minimal pada Garis Sepadan Pagar (GSP) yang biasanya berjarak sekitar 4-6 meter dari sisi jalan.

Dijelaskan Rosian, sebelumnya Dishub melibatkan lurah dan camat setempat sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pemilik kios Pertamini. Hanya saja, upaya persuasif tersebut belum diindahkan hingga sekarang. Untuk itu dalam kunjungan terakhir, Dishub melayangkan surat teguran pertama sebagai desakan agar bangunan kios pertamini tersebut dipindahkan .

BACA JUGA:Terbitkan SPT Parkir Musiman, Bapenda Lirik Potensi PAD Saat Ramadan

BACA JUGA:Kasus ISPA Meningkat, Segini Jumlah Orang Terkonfirmasi Positif

"Kita suruh geser ke belakang agar mereka juga menyediakan space untuk pejalan kaki. Alhamdulillah mereka menyatakan siap," jelasnya.

Dalam surat terguran pertama diberi waktu paling lambat 15 hari kedepan. Jika belum diindahkan maka Dishub akan melakukan tindakan sesuai aturan berlaku. 

"Kita tunggu, kalau sudah 15 hari belum juga mundur, kita beri teguran kedua. Kalau belum juga maka kita limpahkan ke Satpol PP untuk penertibannya," terangnya. 

Perhatian ini tidak hanya tertuju pada kios Pertamini saja, tetapi juga seluruh bentuk usaha lainnya agar tidak mendirikan bangunan dibahu jalan apalagi permanen.

Dishub Kota Bengkulu melakukan pengawasan, jika ada melanggar maka diberikan teguran persuasif serta mengarahkan agar penggunaan jalan kembali pada peruntukkannya. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan