Jaksa Dampingi Penagihan Tunggakan PBB-P2 di Rejang Lebong, Ini Tujuannya

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan melakukan pendampingian dalam penagihan tunggakan PBB-P2-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akan melakukan pendampingan kegiatan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (Kajari), Fransisco Tarigan MH menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jajarannya sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Kejari Rejang Lebong selaku Jaksa Pengacara Negara telah menerima Surat Kuasa Khusus atau SKK dari BPKD Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pendampingan penagihan tunggakan PBB," terang Kajari.
BACA JUGA:Wabup Rejang Lebong Disambut di Bandara Fatmawati, Ini Program Kerja 100 Hari-nya
BACA JUGA: DPRD Gelar Paripurna Visi Misi Wali Kota Bengkulu Usai Dilantik Prabowo, Ini Jadwal Pelaksanaanya
Diungkapkan Kajari, dalam melakukan pendampingan penagihan tunggakan PBB-P2 tersebut pihaknya telah menerima empat SKK untuk melakukan pendampingan di 14 kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Diungkapkan Kajari, target dari pendampingan yang mereka lakukan tersebut bisa menagih tunggakan PBB-P2 dari para wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai RP 3,2 miliar dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 66 juta.
"Dalam melakukan pendampingan tersebut, kita akan bersama-sama dengan petugas dari BPKK untuk turun ke lapangan dan menagih ke lurah yang warganya menunggak," tegas Kajari.
Ia menerangkan, tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong tersebut dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah karena adanya kelalaian masyarakat yang menganggap nilai tagihan PBB-P2 mereka tidak besar. Sehingga mereka lupa membayarnya hingga beberapa tahun.
"Alasan masyarakat karena nilainya sedikit, sehingga mereka malas membayarnya, sedangkan lurah dan jajarannya tidak turun untuk melakukan penagihan sehingga tunggakan masyarakat bisa bertahun-tahun," papar Kajari
Kajari menyatakan komitmennya bersama BPKD Kabupaten Rejang Lebong untuk terus melakukan penagihan, baik ke pihak lurah maupun langsung ke masyarakat yang menunggak PBB-P2. Upaya tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah tunggakan yang saat ini mencapai Rp 3,2 miliar.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya MH menambahkan, pada tahun 2024 lalu, pihaknya telah melakukan pelayanan konsultasi hukum gratis ke stakeholder yang membutuhkan pelayanan dan pendampingan hukum.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa pelayanan yang mereka laksanakan tersebut dilakukan melalui ligitasi atau penyelesaian sengketa hukum perdata dan tata usaha negara melalui peradilan dengan bantuan jaksa pengacara negara.
"Pada upaya ligitasi ini kami meminta hak perwalian dua orang anak laki-laki yang sudah yatim piatu dan sudah disidangkan di Pengadilan Agama Curup, di mana yang menjadi wali sah adalah bibinya. Hak perwalian ayahnya dicabut dan dialihkan ke bibinya, sehingga untuk administrasi kependudukan selanjutnya atas nama bibinya," terang Ranu.