Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Tahan Ijazah Siswa, Walikota Keluarkan Instruksi, Ini Isinya

Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Tahan Ijazah Siswa, Walikota Keluarkan Instruksi-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi benar-benar membuktikan kepeduliannya pada dunia pendidikan di Kota Bengkulu.
Setelah sebelumnya melarang sekolah menjual buku dan LKS kepada siswa, karena itu akan memberatkan siswa terutama para orang tuanya.
Kali ini Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melarang sekolah di Kota Bengkulu menahan ijazah siswa.
Untuk merealisasikan larangan sekolah menahan ijazah siswa, Walikota Bengkulu mengeluarkan istruksi.
BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Terbaru 2025, Ini Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Wawali: Pejabat atau ASN yang Tak Betah Silahkan Pindah
Yakni Intruksi Walikota Bengkulu Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Larangan Menahan Ijazah pada Satuan Pendidikan SMPN, SDN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu.
Juga kepada kepala SMPN. SDN dan SLBN di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu
Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Tahan Ijazah Siswa, Walikota Keluarkan Instruksi, Ini Isinya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Untuk:
1. Tidak menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun
2. Tidak melarang siswa/siswi untuk mengikuti asesmen sumatif tengah semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apapun.
3. Tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS