Dikbud Kaji Penghapusan Iuran Komite, Ini Penjelasan Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman SE MSi .--
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE telah mengeluarkan instruksi nomor: 900/010/Diknas/tahun 2025 tentang larangan SMA/SMK sederajat menahan ijazah pelajar. Termasuk melarang sekolah menghambat pelajar mengikuti ujian, dengan alasan apapun.
Begitupun melarang sekolah menjual buku mata pelajaran dan buku LKS. Hanya saja, untuk pembebasan iuran uang komite belum masuk dalam instruksi Gubernur Bengkulu yang dikeluarkan pada 21 Februari 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman SE MSi mengatakan, mengkaji ulang iuran uang Komite yang banyak dikeluhkan wali murid tersebut.
"Kita kaji soal uang Komite ini," terang Saidirman, Senin 24 Februari 2025.
BACA JUGA:Wawali Bengkulu Pimpin Apel Perdana, Ini Permintaannya pada ASN, PPK dan PTT
BACA JUGA:Aktivitas Belajar dan Mengajar di Mukomuko Dikurangi Segini
Dijelaskannya, adanya uang Komite itu tujuannya untuk memberikan tambahan uang sekolah. Sekolah menilai biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat masih belum tercukupi. Namun ketika cukup, maka biaya operasional sekolah dari uang Komite dihapuskan.
"Ketika biaya operasional sekolah dari pemerintah pusat sudah mencukupi untuk proses belajar mengajar dan operasional sekolah, tentu hal ini (uang komite) akan kami tiadakan, tetapi ketika masih kurang akan kami kaji ulang," tambahnya.
Sementara itu, untuk instruksi Gubernur Bengkulu soal larangan menahan ijazah, melarang sekolah menghambat pelajar mengikuti ujian, dengan alasan apapun. Melarang sekolah menjual buku mata pelajaran dan buku LKS itu telah ditindaklanjuti di setiap sekolah.
"Instruksi ini sudah saya sebarkan ke satuan pendidikan," ungkapnya.
BACA JUGA:Wali Kota Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah, Ini Sanksi Bagi Kepala Sekolah Melanggar
Atas instruksi tersebut, Saidirman meminta setiap sekolah untuk menjalankan kebijakan tersebut. Tentu ada konsekuensi ketika pihak sekolah tidak mematuhinya.
"Sekarang sudah ada sekolah menindaklanjuti instruksi tersebut kepada wali muridnya," tutur Saidirman.
Saidirman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan tersebut di sekolah. Termasuk melaporkan pelaksanaan kebijakan Gubernur Bengkulu yang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.