Wali Kota Terbitkan SE Larangan Menahan Ijazah, Ini Sanksi Bagi Kepala Sekolah Melanggar

Wali Kota Bengkulu terpilih Dr Dedy Wahyudi.--

Harianbengkuluekspress.id - Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2025 tentang larangan menahan ijazah pada satuan pendidikan SMPN, SDN, dan SLBN dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. SE ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Bengkulu sekaligus membantu masyarakat dalam kesempatan memperoleh layanan pendidikan. 

"Insya Allah, kedepan tidak ada lagi persoalan siswa-siswi yang ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah dengan alasan apapun," ujar Dedy Wahyudi kepada BE, Senin, 24 Agustus 2024. 

Untuk diketahui, kasus penahanan ijazah ini sempat viral beberapa tahun lalu namun yang paling sering terjadi ditingkat SMAN yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, pemkot banyak mengambil peran mulai menyurati gubernur hingga membantu melunasi tunggakan biaya sekolah yang dialami oleh para siswa-siswi SMAN.

Selain menahan ijazah, pihak sekolah juga sering menunda para siswa-siswi untuk mengikuti ujian sebelum melunasi hutang/tunggakan. Dimasa pemerintahan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian menginstruksikan tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah dengan alasan siswa menunggak sejumlah biaya. Hal ini pun disinergikan ke tingkat pemerintah kota dan ditindaklanjuti melalui SE Wali Kota. 

BACA JUGA:Pemkab BU dan Pemprov Bengkulu Sidak Pangkalan Gas, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang Sesaat Berpotensi Terjadi, Ini Peringatan Dini dari BMKG Bengkulu

"Sekolah diminta tidak melarang siswa-siswi untuk mengikuti assesmen sumatif tengah semester, akhir semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apapun," tegasnya. 

Dedy juga menyampaikan, masa pemerintahan saat ini menjalankan program pendidikan gratis. Seluruh bentuk pungutan baik seragam, buku LKS tidak diperbolehkan lagi. Termasuk melarang pihak sekolah melakukan pungutan yang memberatkan wali murid. 

"Kedepan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua murid," jelasnya. 

Dugaan praktik bisnis yang dilakukan sekolah dengan jual beli buku/LKS atau seragam sebelumnya masih sering terjadi. Meski setiap sekolah memiliki komite, namun tak jarang hasil keputusan musyawarah tidak diketahui oleh wali murid. Hal ini memicu reaksi keberatan para wali murid, karena ditetapkannya sejumlah iuran dengan nilai tinggi tanpa diberitahukan terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Perdana Ngantor, Wabup Benteng Kumpulkan Kepala OPD, Ini Tujuannya

Disampaikan Dedy Wahyudi tidak semua kondisi perekonomian wali murid bisa mendukung program sekolah yang membutuhkan iuran. 

Untuk itu, ia meminta sekolah memaksimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kebutuhan sekolah baik dibidang peningkatan sarana prasarana maupun kebutuhan buku/LKS siswa. 

"Intinya tidak ada lagi pungutan yang memberatkan karena sudah dibantu dana BOS," tandas mantan Wakil Wali Kota Bengkulu ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan